21 Mei 2015 08:44
WIB
Penulis : Tim Redaksi Tuntunan Islam MT-PPM
Dituntunkan agar setiap Muslim dan Muslimah mempersiapkan diri pribadi baik
secara lahir maupun batin untuk menyambut bulan Ramadhan beserta segenap
rangkaian ibadah yang dapat dilaksanakan di dalamnya.
Persiapan Sebelum
Ramadhan
1.
Dituntunkan agar
setiap Muslim dan Muslimah mempersiapkan diri pribadi baik secara lahir maupun
batin, dan memperbanyak melakukan puasa sunat di bulan Sya‘ban, berdasarkan
hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ … مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ
أَآْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ -متفق عليه-
Artinya: “Dari
‘Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: … Saya tidak pernah melihat
Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan. Juga saya tidak
pernah melihat beliau banyak berpuasa kecuali di bulan Sya‘ban. [Muttafaq
‘Alaih].
2.
Melakukan
pengkondisian Ramadhan pada bulan Sya‘ban di lingkungan masyarakat, rumah dan
masjid-masjid dengan memperbanyak informasi dan kajian tentang Tuntunan Ibadah
Ramadhan.
3.
Mempersiapkan sarana
dan prasarana kegiatan di bulan Ramadhan, seperti sound system yang memadai,
mempersiapkan dan membersihkan tempat wudhu, air wudhu, kotak-kotak infaq, peralatan
ta‘jil, dan lain-lain.
4.
Kebersihan, baik di
dalam masjid maupun di lingkungan sekitarnya.
5.
Pengaturan shaf dan
keamanan.
6.
Jadwal mu’adzin,
imam, penceramah dan penjemputannya.
7.
Membentuk ‘Amil
Zakat, untuk memungut dan membagikannya serta mempersiapkan peralatannya.
8.
Mempersiapkan tempat
shalat ‘Idul Fitri, Imam/Khatib dan penjemputannya.
Tuntunan Shiyam
Pengertian Shiyam
(Puasa)
Menurut bahasa
shiyam berarti menahan diri dari sesuatu. Secara istilah, shiyam adalah menahan
diri dari makan, minum, hubungan seksual suami-isteri dan segala yang
membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat
karena Allah.
Dasar keharusan niat
berpuasa karena Allah:
Firman Allah SWT:
وَمَا
أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ – …
البينة – 5 : 98
Artinya: “Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” (Qs al-Bayyinah/98: 5).
Hadits Nabi Muhammad
saw:
عَنْ
عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَ لأَعْمَالُ
بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى -… أخرجه البخاري، آتاب الإيمان-.
Artinya: “Dari Umar
r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Semua perbuatan ibadah harus
dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [Ditakhrijkan oleh
Al-Bukhariy, Kitab al-Iman].
عَنْ
حَفْصَة أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ
صِيَامَ لَهُ. . 153 ، رواه الخمسة، الصنعاني، 2
Artinya: “Dari
Hafshah Ummul Mu’minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi SAW bersabda: Barangsiapa
tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
[Ditakhrijkan oleh Al-Khamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].
Jumlah Hari Shiyam
(Puasa)
Shiyam dimulai pada
tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29
hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka
harus mengetahui awal bulan Ramadhan.
Dasar keharusan
mengetahui awal bulan Ramadhan: Firman Allah SWT:
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ. يونس 5:
Artinya: “Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (Qs Yunus/10: 5)
Hadits Nabi Muhammad
SAW:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ
غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَآْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ – رواه البخاري
ومسلم-.
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
Puasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya, apabila kamu
terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban
tiga puluh hari.” [HR. al-Bukhari, dan Muslim].
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ
أَعْرَابِيٌّ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي
رَأَيْتُ الْهِلاَلَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَالَ
نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا
بِلاَلُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا -رواه ابن حبان
والدارقطنى والبيهقى والحاكم-
Artinya: “Dari Ibnu
Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Datanglah seorang Badui kepada Nabi
saw seraya katanya: Saya telah melihat hilal. Beliau bersabda: Maukah kamu
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah? Ia berkata: Ya. Nabi SAW
bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Ia berkata:
Ya. Bersabdalah Nabi saw: Hai Bilal, umumkanlah kepada semua orang supaya
mereka besok berpuasa.” [HR. Ibnu Hibban, Ad- Daruquthni, Al-Baihaqi, dan
Al-Hakim].
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ. -رواه الشيخان والنسائى وابن ماجه-
Artinya: “Dari Ibnu
Umar RA. dari Rasulullah SAW, (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Bila kamu
melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan bila kamu melihatnya maka berbukalah
(berlebaranlah). Dan jika penglihatanmu tertutup oleh awan maka kira-kirakanlah
bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Dasar Kewajiban
Shiyam Ramadhan
Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا آُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ آَمَا آُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. -البقرة – 2: 183
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs al-Baqarah/2: 183).
Hadits Nabi Muhammad
SAW:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ
اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّآَاةِ
وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. -رواه البخاري ومسلم واللفظ له، والترمذي
والنسائي وأحمد-
Artinya: “Dari
‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan
melainkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan
berpuasa pada bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, an-Nasa’i,
dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
Orang yang
Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
1.
Orang yang
diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas.
2.
Orang yang tidak
diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan
Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.Para
ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl.
Dasarnya adalah:Hadits
Nabi Muhammad SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا
بَلَى. -رواه البخاري-
Artinya: “Rasulullah
saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak
berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. Al-Bukhariy].
Hadits Nabi Muhammad
saw:
عَنْ عَائِشَةَ آَانَ يُصِيبُنَا
ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
-رواه مسلم-.
Artinya: “‘Aisyah
r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan
mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR. Muslim].
Keterangan: ketika mensyarah
hadis ini an-Nawawi menjelaskan, “Ungkapan ‘… maka kami diperintahkan mengqadla
puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat’ adalah hukum yang telah
disepakati. Kaum Muslimin juga telah berijmak bahwa wanita sedang haid dan
nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi
wajib mengqadla puasa.”
Orang yang Diberi
Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan
wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan: 1). Orang yang
sakit biasa di bulan Ramadhan; b). Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya adalah:
Firman Allah SWT:
فَمَنْ
آَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ -…
البقرة -2: 184
Artinya: “Maka
barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain …” (Qs. al-Baqarah/2: 184).
Sabda Nabi Muhammad
SAW:
إِنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ
الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Bahwa
Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah
membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan
pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
2.
Orang yang boleh
meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5
kg) atau lebih berupa makanan pokok, untuk setiap hari.
1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan
sebagainya.
2. Orang yang sakit menahun.
3. Perempuan hamil.
4. Perempuan yang menyusui.
Dasarnya adalah: Firman
Allah SWT:
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ -… البقرة – 2:184
Artinya: “Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah /2:
184).
Hadits Nabi Muhammad
SAW:
إِنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ
الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Bahwa
Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah
membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan
pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
Hal-hal yang
Membatalkan Puasa dan Sanksinya
1.
Makan dan minum di
siang hari pada bulan Ramadhan, puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar
bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman:
وَآُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ… البقرة 2: 187
Artinya: “Dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar …”
(Qs. al-Baqarah/2: 187).
2.
Senggama
suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib
mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan
seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut;
kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud
makanan pokok.
Dalam suatu
hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا
صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ
رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا
قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا
نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ
فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْيَالُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا
قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا
رَسُولَ اللهِ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ
بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. -رواه
البخاري-
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di
hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai
Rasulullah, celakah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku
mengumpuli isteriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah
Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia
menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan
berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi
makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang
itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada
seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw
bertanya: Dimana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku
sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi
Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini
keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw
hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada
keluargamu.” [HR. Al-Bukhariy].
Masalah Orang yang
Lupa
Orang yang makan
atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan, dalam keadaan
berpuasa, tidaklah batal puasanya, dan harus meneruskan puasanya tanpa adanya
sanksi apapun. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَآَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. -رواه الجماعة-.
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah
puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu
kepadanya.” [HR. Al-Jama‘ah].
Hal-hal yang Harus
Dijauhi Selama Berpuasa
1.
Berkata atau
melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti: berbohong,
memfitnah, menipu, berkata kotor, mencaci maki, membuat gaduh, mengganggu orang
lain, berkelahi, dan segala perbuatan yang tercela menurut ajaran Islam.
Dasarnya adalah: Hadits
Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ
وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ
وَشَرَابَهُ. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda:
Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan suka mengerjakannya,
maka Allah tidak memandang perlu orang itu meninggalkan makan dan minumnya.”
[HR. Al-Khamsah].
Hadits Nabi Muhammad
saw:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا آَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِآُمْ فَلاَ يَرْفُثْ
يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ
إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ. -رواه البخاري ومسلم-.
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: Jika
seseorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah berkata kotor pada hari itu,
dan janganlah berbuat gaduh. Jika dimarahi oleh seseorang atau dimusuhinya,
hendaklah ia berkata: ‘saya sedang berpuasa’.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
2.
Berkumur atau istinsyaq secara
berlebihan.
Dasarnya adalah
hadits Nabi saw:
عَنْ
لَقِيطِ بْنِ صَبُرَةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ
قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي
اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Dari
Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya berkata: Hai
Rasulullah terangkanlah kepadaku tentang wudlu. Rasulullah saw bersabda:
Ratakanlah air wudlu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam
menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” [HR.
Al-Khamsah].
3.
Mencium isteri di
siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat. Dasarnya adalah hadits Nabi
Muhammad SAW:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ
وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ آَانَ أَمْلَكَكُمْ
لإِرْبِهِ. -رواه الجماعة والنسائى-.
Artinya: “Dari
Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah Rasulullah SAW mencium dan
merangkul saya dalam keadaan berpuasa. Tetapi beliau adalah orang yang paling
mampu menahan nafsunya.” [HR. Al-Jama‘ah dan An-Nasa’i].
Amalan-amalan yang
Dianjurkan Selama Berpuasa
1.
Mengerjakan
Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ آَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ فِي قِيَامِ
رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ
رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
-رواه الشيخان-.
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW menganjurkan
(shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah wajib.
Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman
dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR.
Al-Bukhari dan Muslim].
2.
Mengakhirkan makan
di waktu sahur. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ آُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِيْ أَهْلِيْ
ثُمَّ تَكُوْنُ سُرْعَتِيْ أَنْ أُدْرِكَ السُّجُوْدَ مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رواه البخاري ، آتاب الصيام ، باب تأخير السحور- .
Artinya: Dari Sahl
Ibnu Sa‘ad RA. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya makan sahur di keluarga
saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan sujud
(pada shalat subuh) bersama Rasulullah saw [HR al-Bukhari, dalam Kitab
ash-Shiyam Bab Ta’khir as-Sakhr].
عَنْ
أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسٍوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ
تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ ماَ عَجَّلُوْا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ
-رواه أحمد-
Artinya: “Dari Abu
Dzarr (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Umatku
senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan
menta’khirkan sahur” [HR Ahmad].
3.
Menyegerakan berbuka
sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ.متفق عليه.
Artinya: “Dari Sahl
bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan selalu baik
(sehat) apabila menyegerakan berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
4.
Berdoa ketika
berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur
kepada Allah SWT. Misalnya do’a:
Dzahabadh-dhama’u
wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insya Allah, Atau:
Allahumma laka
shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.
Hal ini diterangkan
dalam hadis-hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ
الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. -رواه أبو داود-.
Artinya: “Dari Ibnu
Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Apabila Rasulullah SAW
berbuka, beliau berdoa: Dzahabadh-dhama’u wabtallatil ‘uruqu wa
tsabatil ajru insya Allah (Hilanglah rasa haus dan basahlah
urat-urat (badan) dan insya Allah mendapatkan pahala)” -HR. Abu Dawud-.
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ آَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَامَ
أَفْطَرَ قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ -رواه ابن
أبي شيبة ، وأبو داود والبيهقي في شعب الإيمان- .
Artinya: “Dari Abu
Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Nabi SAW apabila berpuasa,
beliau berbuka. Beliau mengucapkan Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika
afthartu (Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa dan karena rizki-Mu aku
berbuka) [HR Ibnu Abi Syaibah, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi
dalam Syu‘abul-iman].
5.
Memperbanyak shadaqah
dan mempelajari/membaca Al-Qur’an.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ آَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَآَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ
يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فِي آُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
فَلَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ
أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ. -متفق عليه-.
Artinya: “Dari Ibnu
Abbas RA. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw adalah orang yang
paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui oleh Malaikat
Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca dan
mempelajari Al-Qur’an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan
daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq ‘Alaih].
6.
Mendekatkan diri
kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir
bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
عَنْ
بْنِ عُمَرَ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ. -متفق عليه-.
Artinya: “Dari Ibnu
Umar RA. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW selalu beri‘tikaf
pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].
Sumber: Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah