HALAL HARAM FACEBOOK
Facebook
adalah suatu situs di internet yang memberikan layanan pertemanan, atau sering
disebut sebagai jejaring sosial. Siapa pun bisa menjadi anggota atau
menggunakan layanan facebook ini, tanpa dipungut biaya. Dengan facebook, seseorang
dapat berkomunikasi dengan orang lain yang telah menjalin pertemanan di
facebook, bahkan dengan berbagai cara sekaligus. Bisa melalui kotak pesan
seperti e-mail, obrolan dua arah (chatting), informasi status terkini, komentar
status, percakapan wall to wall, dan lain-lain.
Bahkan
facebook memungkinkan seseorang untuk menuliskan catatan pribadi, artikel
maupun tulisan-tulisan lain yang dapat diakses oleh banyak temannya di
facebook, termasuk bertukar gambar, photo, cuplikan video, lagu maupun rekaman
suara. Facebook juga memberi layanan untuk bergabung dengan berbagai macam
group sesuai minat penggunanya, berbagai macam kuis dan permainan serta memilih
tokoh idola. Singkat kata, facebook dapat dikatakan sebagai salah satu situs
yang menyediakan layanan terlengkap sepanjang sejarah perkembangan dunia maya.
Lalu,
bagaimana hukum Islam memandang facebook? Facebook merupakan salah satu produk
keberhasilan teknologi canggih di zaman modern ini, di samping banyak lagi yang
lain seperti telepon seluler 3G dengan fasilitas video call (panggilan telepon
yang dapat menampilkan gambar dua orang yang saling bertelepon), radio/
televisi internet yang mampu menyiarkan secara langsung berbagai acara atau
kegiatan ke seluruh penjuru dunia. Facebook, termasuk dalam persoalan muamalah
duniawiyah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى
المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ
فَلاَ يُحْظَرُ
مِنهَا إِلاَّ
مَا حَرَّمَهُ
اللهُ (القواعد
النورانية الفقهية،
تأليف ابن
تيمية)
Artinya:
“Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang
kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah,
Ibnu Taimiyah]
الأَصْلُ فِي
اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ
حَتَّى يَدُلَّ
الدَّلِيلُ عَلَى
عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. إرْشَادُ
الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى،
Artinya:
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang
menunjukkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)
الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ
الَنظاِئرُ، تألِيْفُ
ابْنُ نُجَيْم، 39]
Artinya:
“Segala perkara tergantung niatnya.” [al-Asybah wa an-Nazhair, Ibnu Nujaim,
hal. 39)
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ اْلمَسْنُوْنُِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. رسَالة في أصُوْلِ الفِقهِ تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي
Artinya:
“Hukum alat tergantung dengan hukum niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk
melakukan perbuatan wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah
untuk melakukan perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram
dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah
hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir
as-Sa'diy]
Dalam
menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, hukum facebook
itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui facebook.
Yang
pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek. Sebagai
benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer, pisau, pena,
handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa digunakan untuk kepentingan apa
saja. Pisau contohnya, ia bisa digunakan sebagai peralatan memasak, menyembelih
hewan kurban, tetapi bisa juga digunakan sebagai alat tindak kejahatan
membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan
berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia bisa
menjadi wajib, jika digunakan sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib, bisa
sunnah jika digunakan mendukung pekerjaan sunnah, bahkan bisa menjadi haram
jika digunakan untuk sesuatu yang haram.
Berangkat
dari kaidah-kaidah di atas, maka hukum facebook tergantung pada niat penggunaan
facebook itu sendiri. Jika digunakan untuk kepentingan menjalin silaturahmi,
menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet, maka facebook menjadi wasilah
yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab) karena baiknya
perbuatan-perbuatan itu. Tentang baiknya perbuatan menjalin silaturahmi ada
banyak keterangan dari hadis Nabi saw yang menyebutkan keutamaannya. Di
antaranya adalah:
عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ.
[رواه مسلم]
Artinya:
“Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Muth'im telah
mengabarkannya bahwasanya ayahnya telah mengabarkannya bahwasanya Rasulullah
saw telah bersabda: Tidaklah masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.”
[HR. Muslim]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
[رواه مسلم]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah
saw bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan
umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR. Muslim]
Hukum menggunakan
facebook untuk kepentingan-kepentingan seperti tersebut di atas termasuk ke
dalam kategori firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
[سورة المائدة،
5: 2]
Artinya:
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5):
2]
Sebaliknya,
jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan pelanggaran seperti permusuhan,
menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan, kemaksiatan, kemunkaran maka jelas
menggunakan facebook diharamkan. Hukum faceebook untuk kepentingan ini dapat
dimasukkan ke dalam kategori firman Allah:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan),
Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Hujurat
(49): 12]
Dan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ.
[سورة النور،
24: 19]
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu
tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih
di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
[QS. An-Nur (24): 19]
Dan ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]
Artinya:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31):
6]
Dari dahulu
sampai sekarang, para dai terbiasa menyampaikan pesan-pesan moral dan keagamaan
melalui metode ceramah, khutbah dan menulis. Sekarang, metode ini harus
dikuatkan dengan memanfaatkan media-media semisal televisi, koran dan kemajuan
teknologi dalam berkomunikasi seperti handphone dan facebook atau pun
fasilitas-fasilitas lain yang dapat diakses melalui internet. Oleh karena itu,
untuk kepentingan dakwah, hukum menggunakan facebook menjadi sunnah.
Mengharamkan facebook semata-mata karena ia adalah sebuah fasilitas yang bisa
disalahgunakan, adalah bukan tindakan yang tepat dan bijak. Sebab, facebook
juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan dakwah Islam. Para ulama
sering menyebutkan kaidah:
المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا.
[فقه الغناء و الموسيقى,
تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى،
73]
Artinya:
“Mudarat yang ditimbulkan dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang
menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan
oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul Ghina wal Musiq,
Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]
Kesimpulan
Hukum
facebook tergantung pada penggunaannya. Oleh karena itu, umat Islam serta
masyarakat pada umumnya yang menggunakan fasilitas facebook dihimbau agar
memanfaatkan situs ini untuk kepentingan menggali informasi, menjalin dan
menguatkan silaturahmi antar sesama dan atau umat Isam, serta menyebarkan
dakwah Islam. Di samping itu, perlu juga diperhatikan agar facebook
dimanfaatkan secara efektif dan efisien agar tidak menjerumuskan pada perbuatan
yang berlebih-lebihan lagi sia-sia yang dapat melalaikan penggunanya dari kewajiban-kewajibannya,
baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban kepada sesama manusia seperti
shalat, bekerja, sekolah, dan lain sebagainya.
Wallahu
a’lam bish-shawab. *am-mr)
Tim Fatwa Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
dan ppmuh_tarjih@yahoo.com http://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar