Bersalaman (Berjabat
Tangan) Setelah Shalat
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya
sesama muslim, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam senantiasa menyalami para
sahabatnya Radhiyallahu anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun
jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi
rahimahullah berkata :
"Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa
mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka
berpelukan"
Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu
anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka'ab bin Malik Radhiyallahu
anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan
selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum
Muslimin pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau,
juga riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali
akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari
pohonnya". [2]
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika
keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini
sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa
menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk
bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang
dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu,
tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu
makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang
yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang
biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika
sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya
maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah
Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah
Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote
Note
[1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab
At-Taubah 2769
[2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi
Kitab Al-Isti'dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun
lafazhnya adalah : "Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman,
kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah.
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya
sesama muslim, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam senantiasa menyalami para
sahabatnya Radhiyallahu anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun
jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi
rahimahullah berkata :
"Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan"
Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka'ab bin Malik Radhiyallahu anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya". [2]
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Foote Note
Tidak ada komentar:
Posting Komentar