Kamis, 31 Juli 2014

Duduk takhiyat

CARA DUDUK DALAM SHALAT

Cara duduk dalam pelaksanaan shalat ada dua macam, yaitu duduk tawarruk dan duduk iftirasy. Duduk tawarruk dilakukan ketika seorang melakukan tasyahud akhir (tasyahud yang diakhiri dengan salam), sedang duduk iftirasy dilakukan ketika duduk antara dua sujud, duduk sejenak ketika akan memasuki raka'at kedua atau keempat setelah sujud yang kedua, dan ketika duduk tasyahud awal.
Adapun cara berdiri yang dilakukan ketika seseorang telah melakukan sujud kedua dari raka'at ganjil adalah duduk sejenak dengan cara duduk iftirasy terlebih dahulu sebelum memasuki pada raka'at berikutnya. Cara duduk semacam ini didasarkan pada  hadits-hadits berikut;
a.       Hadits riwayat Malik ibn al-Huwairits al-Laitsy
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا. [رواه البخارى والترمذى والنسائى وأبو داود]
Artinya: "Bahwa ia (Malik ibn al-Huwairits) melihat Nabi saw shalat, maka apabila beliau berada pada raka'at ganjil (raka'at 1 dan raka'at 3) dari shalatnya beliau sebelum berdiri duduk dulu sehingga lurus duduknya." [HR. al-Bukhari, at-Turmudzi, an-Nasai dan Abu Dawud]
b.      Hadits riwayat Malik ibn al-Huwairits yang lain
.... وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى اْلأَرْضِ ثُمَّ قَامَ. [رواه البخارى: الأذان: كيف يعتمد على الأرض اذا قام من الركعة]
Artinya: “... apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua, beliau duduk dan menekankan (tangan) kepada tanah (tempat shalat) lalu berdiri." [HR. al-Bukhari]

Hadits pertama menjelaskan bahwa Malik ibn al-Huwairits melihat (mengetahui) tata cara shalat yang diajarkan oleh Nabi, apabila beliau berdiri setelah sujud kedua pada raka'at ganjil, yaitu rakaat pertama atau ketiga beliau duduk istirahat (iftirasy) terlebih dahulu, setelah itu berdiri. Sedangkan hadits kedua menjelaskan selain adanya duduk iftirasy sebelum berdiri juga tentang cara berdiri untuk raka'at berikutnya dengan cara menekankan (tangan) pada tempat shalat.
Dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan cara duduk dan berdiri dari raka'at ganjil, tidak didapati keterangan yang menjelaskan tentang memanjangkan lam jalalah yang berlebihan.
Dari hadits-hadits di atas dan beberapa syarahnya dapat disimpulkan bahwa cara berdiri dari raka'at ganjil (raka'at pertama atau ketiga) menuju raka'at genap (raka'at kedua atau keempat) dengan melakukan duduk iftirasy (istirahat) terlebih dahulu kemudian berdiri dengan cara menekankan kedua tangan pada tempat shalat. Dan bacaan takbir dan gerakan bangkit dari sujud dilakukan seperti takbir lainnya dengan tidak memanjangkan lam jalalahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar