CARA DUDUK DALAM SHALAT
Cara duduk dalam pelaksanaan shalat ada dua macam, yaitu duduk tawarruk dan
duduk iftirasy. Duduk tawarruk dilakukan ketika seorang melakukan tasyahud
akhir (tasyahud yang diakhiri dengan salam), sedang duduk iftirasy dilakukan
ketika duduk antara dua sujud, duduk sejenak ketika akan memasuki raka'at kedua
atau keempat setelah sujud yang kedua, dan ketika duduk tasyahud awal.
Adapun cara berdiri yang
dilakukan ketika seseorang telah melakukan sujud kedua dari raka'at ganjil
adalah duduk sejenak dengan cara duduk iftirasy terlebih dahulu sebelum
memasuki pada raka'at berikutnya. Cara duduk semacam ini didasarkan pada hadits-hadits berikut;
a. Hadits riwayat Malik ibn al-Huwairits al-Laitsy
أَنَّهُ
رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي
وِتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا. [رواه البخارى والترمذى
والنسائى وأبو داود]
Artinya: "Bahwa ia (Malik ibn
al-Huwairits) melihat Nabi saw shalat, maka apabila beliau berada pada raka'at
ganjil (raka'at 1 dan raka'at 3) dari shalatnya beliau sebelum berdiri duduk
dulu sehingga lurus duduknya." [HR. al-Bukhari, at-Turmudzi, an-Nasai
dan Abu Dawud]
b. Hadits riwayat Malik ibn al-Huwairits yang lain
.... وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ
جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى اْلأَرْضِ ثُمَّ قَامَ. [رواه البخارى: الأذان: كيف
يعتمد على الأرض اذا قام من الركعة]
Artinya: “... apabila beliau
mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua, beliau duduk dan menekankan
(tangan) kepada tanah (tempat shalat) lalu berdiri." [HR. al-Bukhari]
Hadits pertama menjelaskan
bahwa Malik ibn al-Huwairits melihat (mengetahui) tata cara shalat yang
diajarkan oleh Nabi, apabila beliau berdiri setelah sujud kedua pada raka'at
ganjil, yaitu rakaat pertama atau ketiga beliau duduk istirahat (iftirasy) terlebih
dahulu, setelah itu berdiri. Sedangkan hadits kedua menjelaskan selain adanya
duduk iftirasy sebelum berdiri juga tentang cara berdiri untuk raka'at
berikutnya dengan cara menekankan (tangan) pada tempat shalat.
Dalam hadits-hadits
yang berkaitan dengan cara duduk dan berdiri dari raka'at ganjil, tidak
didapati keterangan yang menjelaskan tentang memanjangkan lam jalalah yang
berlebihan.
Dari hadits-hadits di
atas dan beberapa syarahnya dapat disimpulkan bahwa cara berdiri dari raka'at
ganjil (raka'at pertama atau ketiga) menuju raka'at genap (raka'at kedua atau
keempat) dengan melakukan duduk iftirasy (istirahat) terlebih dahulu kemudian
berdiri dengan cara menekankan kedua tangan pada tempat shalat. Dan bacaan
takbir dan gerakan bangkit dari sujud dilakukan seperti takbir lainnya dengan
tidak memanjangkan lam jalalahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar