MAKMUN MASBUQ
Yang harus
dilakukan oleh makmum masbuq ketika imam sedang duduk tawarruk. bahwa dalam
pelaksanaan shalat jama'ah ada beberapa ketentuan, diantaranya.
a.
Imam dalam
shalat jama'ah dijadikan untuk diikuti makmum. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا
كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتىَّ يُكَبِّرَ. وَاِذَا رَكَعَ
فَارْكَعُوْا وَلاَ تَرْكَعُوْا حَتىَّ يَرْكَعَ. وَاِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا وَلاَ
تَسْجُدُوا حَتىَّ يَسْجُدَ. [رواه ابو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda: Sungguh bahwa imam itu diangkat
untuk diikuti. Oleh karenanya apabila ia bertakbir, maka takbirlah kamu dan
janganlah kamu bertakbir sehingga ia bertakbir. Dan apabila ia telah ruku’,
maka ruku’lah kamu, dan jangan kamu ruku’ sehingga ia ruku’. Dan apabila ia
telah bersujud maka bersujudlah kamu, dan jangan kamu bersujud sehingga ia
bersujud.” [HR. Abu Dawud]
b.
Makmum tidak
dibolehkan mendahului imam dalam melakukan gerakan dan bacaan imam.
c.
Imam dan
makmum membaca ta'min (Aamiin) secara
bersama-sama.
d.
Khusus bagi
makmum masbuq (jama'ah yang ketinggalan/terlambat), apabila mendatangi shalat jama'ah dan mendapati imam sudah
melakukan shalat, maka ia segera melakukan takbir lalu mengerjakan gerakan atau
bacaan yang dikerjakan imam, apabila ia dapat melakukan ruku' bersama imam maka
dihitung satu raka'at dan setelah imam selesai salam maka ia menyempurnakan
shalatnya. Ketentuan khusus bagi makmum ini didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Thalib:
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ
وَاْلإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ اْلإِمَامُ. [رواه الترمذى]
Artinya: “Nabi
saw bersabda: Apabila salah seorang dari kamu mendatangi shalat (jama'ah)
sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana
apa yang dikerjakan oleh Imam. [HR. at-Turmudzi]
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi: Syarh Sunan at-Turmudzi,
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat "'ala haalin"
yaitu dalam keadaan berdiri, ruku' sujud atau duduk. Dan yang dimaksud dengan kalimat
"Falyashna' kamaa yashna'ul imam" adalah hendaklah ia (makmum
masbuq) menyesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh imam baik ketika keadaan imam
sedang berdiri, ruku, sujud atau lainnya, dan janganlah ia menunggu imam
berdiri sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang awam.
Dari hadits dan syarah di atas dapat disimpulkan bahwa makmum masbuq
hendaklah mengikuti apa saja yang dilakukan oleh imam, dan diawali dengan takbiratul
ihram karena sebagai pembuka shalat.
Makmum masbuq ketika imam sedang duduk tawarruk, hendaklah melakukan
duduk tawarruk sebagaimana yang dilakukan oleh imam tersebut.
Wallahu a'lam bishshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar