BADAL HAJJI
Pengertian
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh
seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan
ibadah haji. Namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat
melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan
kepada orang lain.
Prinsip dan dasar hukum
Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa
ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari
hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan
dalam beberapa surat al-Qur’an yaitu;
a.
Surat an-Najm (53): 38- 39:
أَلاَ تَزِرُ
وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى. [النجم، 53: 38-39]
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa
tidak akan memikul dosa orang lain, dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]
b.
Surat Yasin (36): 54:
فَاْليَوْمَ لاَ
تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. [يس، 36: 54]
Artinya:“Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu
tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin
(36): 54]
Dan ada juga hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa
seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang
dapat melaksanakan haji untuk saudaranya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa
hadits, yaitu:
a.
Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو
لَهُ. [رواه مسلم]
Artinya:“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa
Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal
perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat
dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim]
b.
Hadits riwayat al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas sebagai
berikut:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ
نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ
قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ. [رواه البخارى]
Atinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan ia berkata: ‘Saudara perempuan saya
bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.’ Kemudian Nabi saw bersabda:
‘Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau melunasinya?’
Laki-laki itu berkata: ‘Ya.’ Nabi saw bersabda: ‘Lunasilah hutang kepada Allah,
karena hutang kepada Allah lebih berhak pelunasannya’.” [HR. al-Bukhari]
Pokok Perbedaan pendapat ulama
Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat dalam
memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw di atas. Ada sebagian
yang berpendapat bahwa hadits-hadits (yang bersifat dhanni) tersebut
bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an (yang bersifat qath’i). Oleh
karena itu hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih).
Menurut pendapat ini badal haji tidak boleh dilakukan. Adapun sebagian lagi
berpendapat bahwa hadits ahad atau hadits mutawatir dapat mentakhsis
(mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur’an. Menurut pendapat ini, anak
atau orang lain dapat melaksanakan haji atas nama orang tua atau orang lain.
Kesimpulan pendapat
Bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur’an, yakni
sebagai bayan (penjelas). Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa hadits riwayat imam
Muslim yang menyatakan: “bahwa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya
kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih
yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat
an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54. Dengan demikian, kami berpendapat
bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia
tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat
dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar