PENGERTIAN HAJI TAMATTU, IFRAD, QIRAN
Ibadah haji memang dapat dilakukan secara tamattu’, ifrad dan
qiran.
Yang dimaksud dengan haji tamattu’ ialah mengerjakan
ibadah haji dengan didahului oleh umrah. Adapun pelaksanaannya ialah sesampai
di mikat makani ia berniat ihram untuk umrah dengan mengucapakan: labbaika
’umratan لَبَّيْكَ عُمْرَةً , kemudian berangkat ke Makkah
sambil membaca talbiyah. Sesampainya di Makkah lalu melakukan tawaf serta sa’i
untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting
rambut. Setelah ini selesailah umrahnya dan ia bebas dari status ihrarn, sudah
bisa memakai pakaian biasa lagi. Barulah pada hari Tarwiyah (tanggal 8
Zulhijjah) ia mulai berihram lagi untuk mengerjakan haji dengan segala
rangkaiannya sampai selesai. Haji tamattu’ ini dikerjakan oleh orang yang tidak
membawa binatang kurban (hadyu) dari tempat asalnya dan ia dikenakan dam
tamattu’.
haji ifrad ialah mendahulukan ibadah haji atas umrah. Sejak dari mikatnya ia
sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai selesai. Oleh
karena sejak dari mikat ia berniat secara ikhlas dengan mengucapkan: labbaika
hajjan لَبَّيْكَ حَجًّا. Setelah selesai melakukan
ibadah haji barulah ia mengerjakan ihram untuk umrah. Haji ifrad dilakukan
oleh orang yang membawa binatang kurban dari kampung asalnya. Bagi yang
melakukan haji ifrad tidak dikenakan dam. Nabi pada waktu haji wada’
mengerjakan haji ifrad.
haji qiran ialah ibadah haji dan ibadah umrah dikerjakan secara
sekaligus atau bersama-sama dengan satu niat. Oleh karena itu niatnya ialah:
labbaika hajjan wa ‘umratan لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً
, atau labbaika ‘umratan wa hajjan لَبَّيْكَ عُمْرَةً
وَحَجًّا . Setelah selesai mengerjakan haji ia tidak perlu
lagi mengerjakan umrah, karena haji dan umrah sudah dikerjakan sekaligus. Bagi
yang memilih haji qiran pun dikenakan dam karena menggabungkan haji dan umrah
dalam satu waktu.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perbedaan antara
ketiganya ialah dalam hal kapan mengerjakan umrah, dikerjakan sebelum ihram
haji, sesudah ihram haji ataukah dilakukan secara bersamaan. Perbedaan yang
lain bahwa orang yang memilih mengerjakan haji tamattu’ dan qiran dikenai dam,
sedang yang memilih melakukan haji ifrad tidak dikenai dam. Mengenai tata cara
melaksanakan ibadah haji ini silahkan Saudara baca buku Tuntunan Manasik Haji
oleh Tim Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar