Rabu, 13 Agustus 2014

Sa'i setelah thawaf ifadhah bagi haji tamattu

SA’I SETELAH THAWAF IFADLAH 
BAGI HAJI TAMATTU’

Dalam hadits disebutkan:
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: لَمْ يَطُفِ النَّبِيُّ وَلاَ أَصْحَابُهُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، إِلاَّ طَوَافاً وَاحِداً. [رواه مسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Abu Zubair telah memberitahukan kepada saya bahwa ia mendengar Jabir Ibnu ‘Abdillah berkata: Nabi saw dan para shahabatnya tidak melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwa kecuali hanya sekali saja. [HR. Muslim (Shahih Muslim, Juz I, hal 587, no. 1279)]
Keterangan dalam hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw tidak melakukan sa‘i (setelah thawaf ifadlah), karena dalam haji Nabi saw hanya melakukan sa‘i satu kali saja, yakni sewaktu thawaf qudum.
Sebagaimana diketahui bahwa Rasulullah saw melaksanakan ibadah haji hanya sekali yang dikenal dengan haji tahun wada’. Dalam haji ini Rasulullah saw beserta beberapa orang shahabat melaksanakan dengan haji ifrad; namun sebagian shahabat ada yang melaksanakan haji dengan qiran dan sebagian shahabat yang lain ada yang melaksanakan haji dengan tamattu’. Diterangkan dalam hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ، فَلْيَفْعَلْ. وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ، فَلْيُهِلَّ. وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ، فَلْيُهِلَّ. قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَأَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِحَجٍّ وَأَهَلَّ بِهِ نَاسٌ مَعَهُ. وَأَهَلَّ نَاسٌ بِالْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ وَأَهَلَّ نَاسٌ بِعُمْرَةٍ. وَكُنْتُ فِيمَنْ أَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ. [رواه مسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Kami keluar (untuk menunaikan haji) bersama Rasulullah saw. Beliau bersabda: Barangsiapa yang hendak berihram untuk haji dan umrah (haji qiran) silakan dilaksanakan; barangsiapa yang akan berihram untuk haji saja (haji ifrad) silakan dilaksanakan; dan barangsiapa yang akan berihram untuk umrah (haji tamattu’) silakan dilaksanakan. ‘Aisvah berkata: Rasulullah saw berihram untuk haji (haji ifrad) dan sebagian orang ada yang berihram bersama dengan beliau; sebagian orang berihram untuk haji dan umrah (haji qiran); dan sebagian lagi berihram untuk umrah (haji tamattu’) dan saya termasuk berihram untuk umrah. [HR. Muslim (Shahih Muslim, Juz I, hal 551, nomor 1211)]
Dalam haji ifrad dan haji qiran didahului dengan thawaf qudum. Dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Ibnu ‘Abdillah ra bahwa Nabi saw melakukan sa‘i setelah melaksanakan thawaf (qudum), sebagaimana dikatakan:
ثُمَّ خَرَجَ مِنَ الْبَابِ إِلَى الصَّفَا. فَلَمَّا دَنَا مِنَ الصَّفَا قَرَأَ: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ} [رواه مسلم]
Artinya: Kemudian beliau keluar dari pintu (Shafa) menuju ke Shafa. Kemudian setelah dekat dari Shafa beliau membaca: إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ  [HR Muslim (Shahih Muslim, Juz I, hal 560, no. 1218)]

Jika dalam thawaf qudum (untuk haji dengan ifrad dan qiran) telah dilaksanakan sa‘i, maka dalam thawaf ifadlah tidak lagi dilakukan sa‘i sebagaimana dimaksudkan oleh hadits yang disebutkan di awal pembicaraan ini.
Sedangkan bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’ dalam thawaf ifadlah tetap harus melaksanakan sa‘i, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ اْلحَجِّ فَقَالَ أَهَلَّ اْلمُهَاجِرُوْنَ وَاْلأَنْصَارُ وَأَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ اْلوَدَاعِ وَأَهْلَلْنَا، فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِجْعَلُوْا إِهْلاَلَكُمْ بِاْلحَجِّ عُمْرَةً إِلاَّ مَنْ قَلَّدَ اْلهَدْيَ، فَطُفِنَا بِاْلبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَاْلمَرْوَةِ وَأَتَيْنَا النِّسَاءَ وَلَبِسْنَا الثِّيَابَ، وَقَالَ: مَنْ قَلَّدَ اْلهَدْيَ فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ لَهُ حَتَّى يَبْلُغَ اْلهَدْيُ مَحِلَّهُ. ثُمَّ أَمَرَنَا عَشِيَّةَ التَّرْوِيَةِ أَنْ نُهِلَّ بِاْلحَجِّ، فَإِذَا فَرَغْنَا مِنَ اْلمَنَاسِكِ جِئْنَا فَطُفِنَا بِاْلبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَاْلمَرْوَةِ وَقَدْ تَمَّ حَجُّنَا وَعَلَيْنَا اْلهَدْيُ. [رواه البخاري]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwa ia ditanya tentang haji tamattu’. Kemudian ia mengemukakan: Orang-orang Muhajirin dan Anshar serta isteri-isteri Nabi saw berihram, lalu kami pun berihram. Setelah kami sampai di Makkah, Rasulullah saw bersabda: Ubahlah ihrammu untuk haji menjadi ihram untuk umrah, kecuali orang-­orang yang membawa hadyu (binatang untuk dam). Kami pun thawaf di Baitullah dan sa‘i antara Shafa dan Marwa. Setelah itu kami pun mengumpuli isteri kami dan berpakaian biasa. Kemudian beliau bersabda: Barangsiapa yang telah membawa hadyu maka sesungguhnya dia tidak boleh bertahallul sampai hadyu tiba di tempatnya (di hari nahar). Kemudian beliau menyuruh kami di sore hari tarwiyah supaya berihram untuk haji. Maka apabila telah selesai dari manasik (amalan-amalan) haji kami datang lalu mengerjakan thawaf ifadlah di Baitullah dan sa‘i dari Shafa ke Marwa. Maka sempurnalah haji kami dan kami wajib membayar hadyu. [HR. al-Bukhari (Shahih al-Bukhari, Juz I, hal 274)]
Dari hadits di atas dapat difahami bahwa, para shahabat yang tidak membawa hadyu dianjurkan oleh Nabi saw untuk mengerjakan haji dengan tamattu’. Dalam hadits di atas jelas bahwa orang yang melaksanakan hajinya dengan tamattu’ setelah thawaf ifadlah melaksanakan sa‘i.
Mengenai hadits dari Ibnu Abbas dan Abdus Shomad yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, matan hadits tersebut adalah sebagai berikut:
حَدَثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ ابْنُ عَلِيٍّ حَدَثَنَا أَبُو إِسْمَاعِيلَ التُّرْمُذِي حَدَثَنَا اْلحَسَنُ ابْنُ سُوَار، حَدَثَنَا عَمْرُ ابْنُ قَيْسٍ عَنْ عَطَاءِ ابْنِ أَبَي رَبَاحٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « «فيمن تمتع بالعمرة إلى الحج قال : يطوف بالبيت سبعا، ويسعى بين الصفا والمروة، فإذا كان يوم النحر طاف بالبيت وحده، ولا يسعى بين الصفا والمروة» . [سنن الدارقطني، ، باب المواقيت، جـ 2، صـ 252]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdush-Shamad ibnu Ali, dari Abu Ismail at-Turmudzi, dari Hasan ibnu Suwar, dari Amr ibn Qais, dari Atha' ibn Rabah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw: Tentang orang yang berhaji tamattu, Rasulullah saw bersabda: Thawaf mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali dan Sa'i dari Shafa ke Marwah. Apabila ia berada pada hari Nahr, maka thawaf mengelilingi Baitullah saja dan tidak melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwah.” [Sunan ad-Daruqutniy]
Ada beberapa catatan tentang hadits ini: Pertama, periwayatan hadits ini tunggal, yakni hanya diriwayatkan oleh ad-Daruquthniy saja dalam Sunan-nya, tidak ada syahid dan mutaba'ahnya. Kedua, dalam kitab Lisanul-Mizan, Abdush-Shamad yang nama lengkapnya adalah Abdush-Shamad bin Ali bin Abdullah bin Abbas al-Hasyimi al-Amir, disebutkan sebagai perawi yang haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah. Berdasarkan hal tersebut, maka menurut pendapat kami hadits tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum suatu ibadah.
Adapun orang yang telah terlanjur menunaikan ibadah haji dengan melakukan praktek seperti dalam hadits tersebut karena tidak mengetahui kualitas hadits tersebut dan hanya mengikuti petunjuk dari pembimbing, maka menurut pendapat kami hajinya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.

Wallahu a’lam bishshawab. *dw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar